KARAWANG – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada pengusaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.
Kegiatan yang diikuti oleh 70 perusahaan itu, dibagi menjadi dua hari pertemuan. “Kegiatan Bimtek ini dilakukan dua hari yaitu tanggal 5 dan 6 Maret, dengan jumlah keseluruhan peserta dari 70 perusahaan,” ujar Kordinator Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Asep Buchori, Selasa (5/3)
Dikatakan, seluruh perizinan berusaha saat ini diselenggarakan pemerintah melalui sistem online (elektronik) yang dikenal dengan nama OSS-RBA atau layanan perizinan berusaha secara elektronik yang berbasis risiko.
Baca Juga:Rekapitulasi Suara Pemilu di Kabupaten Subang Molor Baru Selesai 16 Kecamatan Rem Blong, Truk Terguling di Jalan Parung Subang
“Pada prinsipnya sistem OSS-RBA yang diterapkan pemerintah untuk penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya. Penyediaan informasi kejelasan prosedur, pemberian kemudahan penyampaian prosedur dan pemberian informasi kejelasan penyelesaian pengaduan,” ujar Asep.
Dijelaskan, bimtek ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam proses Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan masing-masing melalui sub sistem OSS-RBA yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha secara berkala dan mandiri.
“Jika tidak melakukan penyampaian LKPM maka kemungkinan, pelaku usaha bakal mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Iya menambahkan, kegiatan bimtek bagi pelaku usaha ini gratis, dan berharap jika ada kendala dalam penyimpanan LKPM bisa teratasi. Maka diharapkan capaian investasi di Karawang juga semakin tinggi. Sebab hal itu berdampak pada serapan tenaga kerja. (use/ded)