PASUNDAN EKSPRES-Diduga melakukan tindakan asusila, seorang Kepala Desa (Kades) Kalensari, Kecamatan Compreng di demo ratusan warga pada Senin (4/3).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut Pj Bupati Subang Imran untuk menurunkan oknum kepala desa bernama Ahmad Mustopa tersebut dari jabatannya.
Tim Advokasi Apdesi, Indra Zaenal mengatakan, pemberhentian kepala desa harus memenuhi prosedur diantaranya, meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri.
Baca Juga:26 Personil Tagana Subang Diterjunkan Ke Cirebon Bantu Tanggulangi BanjirPemerintah Terus mendorong pelestarian dan Perkaya Warisan Budaya Indonesia
“Yang pertama meninggal dua, kedua diberhentikan, itu diberhentikan kalau terkait dengan pindak pidana, dan yang ketiga mengundurkan diri. Hingga sekarang beliau tidak mau mengundurkan diri karena beliau tidak merasa melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Kepala Desa Kalensari sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tim Pj Bupati untuk menangani kasus ini.
“Klarifikasi tadi bahwa pa kades sampai hari ini beliau tidak terima dengan tuduhan tindak asusila, beliau tidak melakukan hal itu dan beliau siap mempertanggungjawabkan terkait bahwa hari ini klarifikasi yang sebenar-benarnya,” kata Indra.
Jadi, lanjut Indra, pada saat keluar pagi tersebut pa kades sebenarnya bersembunyi karena takut warga dan pa kades tidak melakukan tindak asusila. Beliau bersembunyi karena ketakutan akibat kepungan warga.
“Pa kades bisa keluar atas dasar beliau menghubungi Bhabinkamtibmas karena beliau takut kepada warga. Beliau pengakuan secara utuh menyeluruh bahwa beliau tidak melakukan dan beliau bisa mempertanggungjawabkan,” pungkasnya. (cdp)