PASUNDAN EKSPRES – Di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024, tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengemukakan usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Mereka adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP. Aus menegaskan perlunya penggunaan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu, Luluk mendukung penggunaan hak angket sebagai upaya memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan kehendak rakyat. Sedangkan Aria menyerukan penggunaan fungsi pengawasan DPR dalam menangani berbagai permasalahan yang muncul selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket.
Namun, reaksi dari sejumlah politikus di parlemen terhadap wacana penggunaan hak angket tersebut tidak sejalan. Berikut ini tanggapan mereka:
Baca Juga:Mau yang Simple-simple? Berikut Daftar 7 Menu Sore Sehat Sederhana yang Bergizi!Mau Tahu Apa Aja Obat Asam Urat Alami? Berikut Obat dan Tanam Herbal yang Bisa Meredam Nyliu
1. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron, menyarankan agar wacana penggunaan hak angket tidak digunakan untuk menuduh kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Herman menekankan pentingnya klarifikasi dan pemahaman yang mendalam terhadap masalah sebelum mengajukan hak angket. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik terjamin kebenarannya.
2. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, lebih memprioritaskan pembahasan mengenai hak sopir angkot daripada pembahasan mengenai hak angket terkait Pemilu 2024. Menurutnya, aspirasi yang mendesak saat ini adalah kebutuhan akan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi sopir angkot. Kamrussamad menekankan bahwa tanggapan yang berlebihan terhadap hasil Pemilu 2024 yang tidak sesuai harapan tidak akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas Dia menilai bahwa jika terdapat dugaan kecurangan dalam Pemilu, hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang telah ada. Menurutnya, tuduhan kecurangan tanpa bukti yang kuat dapat menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi jika tidak melalui proses hukum yang berlaku.
Kamrussamad juga mengingatkan agar anggota DPR tidak terjebak dalam reaksi emosional terhadap hasil Pemilu yang tidak sesuai harapan. Menurutnya, reaksi yang kurang bijaksana dan tidak proporsional dapat merusak citra demokrasi yang telah dibangun selama ini.