PASUNDAN EKSPRES- Indonesia Police Watch (IPW) telah mengambil langkah berani dengan melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Laporan yang telah disampaikan IPW telah diterima oleh pihak KPK, menandakan langkah serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut kepada wartawan pada Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait GratifikasiResep Kue Nastar 1 Kg Tepung Anti Retak, Rekomendasi Kue Lebaran!
Menurutnya, pihak KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ungkap Ali.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, secara resmi melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Menurut Sugeng, laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan cashback dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada Bank Jateng.
“Dugaan gratifikasi ini dilaporkan atas inisial S, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, dan juga GP,” jelas Sugeng kepada wartawan.
Sugeng juga menyertakan bukti pelaporan ke KPK untuk mendukung dugaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut berupa cashback sebesar 16% dari nilai premi, yang dialokasikan kepada tiga pihak, termasuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah.
“Pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng pada periode tersebut, yaitu Ganjar Pranowo.
Baca Juga:Resep Sederhana Nasi Jamur Kancing Praktis Pakai Rice CookerNikmat! Resep Praktis Puding Melon untuk Hidangan Manis yang Menyegarkan
Dugaan ini terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023 dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” tambah Sugeng.
Langkah IPW ini menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Diharapkan KPK dapat segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan untuk mengungkap kebenaran serta menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.