KARAWANG-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang mengimbau kepada pengembang perumahan di Kabupaten Karawang untuk segera menyerahkan Fasilitas sosial dan Fasilitas umum (Fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Pasalnya, diduga masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Karawang belum menyerahkan Fasos Fasum perumahan.
Padahal, peraturan mewajibkan fasos fasum harus segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, demi berjalannya program pembangunan.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin mengatakan, banyaknya pengembang belum menyerahkan fasos fasum atas perumahan yang dibangunnya lantaran terkendala persoalan syarat-syarat.
Baca Juga:Legislator Sarankan Pemkab Karawang Perkuat Kajian Sebelum Kebijakan Pembangunan Masa Depan Perunggu Siap “Menyala” di Karawang
“Salah satunya terkait perlu adanya revisi site plan perumahan, karena disinyalir adanya perbedaan gambar dengan fakta pembangunan dilapangan,” ujar Anyang Saehudin.
Anyang menjelaskan, selain itu, kendala yang terjadi dan sering dikeluhkan pihak pengembang juga berkaitan lamanya proses balik nama perumahan, sebab syarat lain penyerahan fasos dan fasum harus selesai semua dokumen.
“Selain perlu revisi site plan para pengembang sering mengeluhkan terkait proses balik nama perumahan yang cenderung lambat, sehingga menjadi penghambat penyerahan fasos fasum,” jelasnya.
Anyang mengimbau kepada seluruh pengembang perumahan, agar segera menyelesaikan semua persyaratan, agar proses penyerahan fasos fasum dapat segera diserahkan kepada Pemkab Karawang.
“Para pengembang agar segera menyelesaikan semua persyaratan, agar penyerahan fasos fasum dapat segera dilakukan, sebab penyerahan fasos fasum itu berkaitan dengan program pembangunan Pemkab untuk masyarakat,” katanya.(use/ery)