SUBANG– Kasi Pemeliharaan Pertamanan Sendy mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan asesmen terkait dengan pohon yang rawan tumbang yang dibantu juga oleh instansi terkait.
“Kami telah melakukan asesmen sebulan ke belakang mana saja pohon yang rawan tumbang. Kami di bantu oleh BPBD karena di sana ada mitigasi bencana, kemudian dari TAGANA, dan juga Damkar,” ucapnya.
Ia juga mengatakan Dinas Lingkungan Hidup telah mencapai kesepakatan untuk melakukan upaya preventif dengan melakukan pemangkasan sampai penebangan pohon yang rawan tumbang dan telah dilaksanakan sampai saat ini.
Baca Juga:Jaga Ketertiban Umum, Pemcam Pagaden Barat Latih 100 Anggota LinmasBerikut Prediksi Daftar Anggota DPRD Karawang Periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024
“Setelah kami data dan kami rapatkan akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa akan dilakukan pemangkasan sampai dengan penebangan. Itu sudah diusulkan TAPD untuk dari sisi anggarannya untuk operasional,” ucapnya.
Tak lupa, Ia menghimbau warga Subang agar tetap berhati-hati melewati jalan yang terdapat pohon yang rawan.
“Bagi Warga yang melewati jalan yang rawan pohon tumbang kami imbau untuk berhati-hati khususnya dalam keadaan hujan angin besar,” ucapnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Subang Enda mengatakan setiap instans harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya antisipasi terhadap pohon yang rawan tumbang karena merupakan tanggung jawab dari masing-masing instansi dan lembaga terkait.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Subang tahun 2022 tentang Pembagian Wilayah Kerja Pemeliharaan Kawasan Taman Kota, pada poin dua dijelaskan bahwa pembagian wilayah kerja kawasan taman kota salah satunya adalah depan kantor Dinas/ Instansi/ Sekolah/ BUMN dan BUMD menjadi tanggung jawab lembaga terkait dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,”
Enda menegaskan bahwa tupoksi BPBD soal upaya antisipasi pohon tumbang jika berdasarkan hal tersebut tidak ada yang langsung menjadi tanggung jawab BPBD.
“BPBD itu sifatnya yang sesuai tupoksi kita adalah kedaruratan, misalkan pohon tumbang yang menyebabkan jalan tertutup dan mengganggu akses lalu lintas, maka itu menjadi tugas kami akan menanggulanginya. Tetapi bila terkait dengan pepohonannya tentu kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Baca Juga:Buntut Demo Kasus Kades Asusila ini Kata Tim Advokasi Apdesi 26 Personil Tagana Subang Diterjunkan Ke Cirebon Bantu Tanggulangi Banjir
Ia mengatakan BPBD siap menerima permintaan dan arahan untuk melakukan upaya pencegahan sebagai pendukung.