“Jadi untuk melakukan pemangkasan apalagi penebangan pohon kami tidak punya kewenangan karena ada lembaga yang punya tupoksinya, serta bertentangan dengan aturan, Kalau kita diminta untuk melakukan uapaya preventif pasti kami siap lakukan tapi degan catatan kami sifatnya pendukung,” ucapnya.
Berdasarkan data dari BPBD Subang, dari awal tahun sampai dengan bulan Maret 2024 telah tercatat sebanyak 39 kasus pohon tumbang sebab angin kencang di Kabupaten Subang.(fsh)