PASUNDAN EKSPRES – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta telah berakhir sejak tanggal 15 Februari 2024. Sebuah status istimewa yang banyak diinginkan oleh setiap kota di Indonesia. Meskipun begitu, rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta masih dalam proses.
Pernyataan ini disampaikan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menjelaskan bahwa: “Masih ada waktu transisi sebelum status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta” 15 Februari 2024.
Hal ini disebabkan oleh proses pembuatan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang masih berlangsung.
Baca Juga:Siapa aja yang Boleh Berpuasa? Berikut Hukum Puasa dan 5 Tujuan Berpuasa!Apakah Gabungan Anies-Cak Imin, Strategi Politik Surya Paloh Semata? Berikut Penjelasannya!
Sejalan dengan undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, statusnya telah berakhir pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari undang-undang tentang ibu kota negara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Dengan berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota, langkah selanjutnya adalah penggantian oleh Nusantara di Kalimantan, yang akan terjadi setelah keputusan presiden dikeluarkan.
Meski demikian, transisi ini masih dalam proses, menunggu keputusan dan perubahan lebih lanjut dari pihak berwenang. Dengan demikian, status hukum Jakarta saat ini masih dalam tahap peralihan, menantikan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah pusat.