Bea Cukai Soekarno Hatta Terapkan Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan Penumpang

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang
Pembatasan Barang Bawaan Penumpang
0 Komentar

Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” kata Gatot, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:Perbedaan Awal Ramadhan 1445 H di Indonesia, Antara Makian dan ToleransiGerombolan Monyet Liar Resahkan Warga Desa Cimuja Sumedang

Artinya, beberapa komoditas yang sebelumnya diawasi setelah melewati proses customs clearance di bandara, kini akan diawasi langsung di saat kedatangan penumpang. Hal ini berimbas pada pembatasan jumlah barang bawaan penumpang yang memiliki batas maksimal.

Batasan Barang Bawaan Penumpang

Alat elektronikAlas kaki (maksimal 2 pasang per penumpang)Barang tekstil (maksimal 5 buah per penumpang)Tas (maksimal 2 buah per penumpang)Sepatu (maksimal 2 pasang per penumpang)Tujuan Pembatasan:

Melindungi industri dalam negeriMeningkatkan penerimaan negaraMenciptakan iklim usaha yang kondusifInformasi lebih lanjut:

Website Bea Cukai

https://www.beacukai.go.id/Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Tips bagi Penumpang

Pastikan jumlah barang bawaan tidak melebihi batas maksimalPahami ketentuan barang kena cukai dan bea masukSiapkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, boarding pass, dan bukti pembelianGunakan aplikasi Bea Cukai untuk kemudahan pelaporan

Aturan ini berlaku untuk semua penumpang yang datang dari luar negeri, termasuk WNI dan WNA.Barang bawaan yang melebihi batas maksimal akan dikenakan bea masuk dan pajak.Bea Cukai berhak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Penerapan atuan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan impor di Indonesia. Penumpang diimbau untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat melalui proses customs clearance di Bandara Soekarno-Hatta.

0 Komentar