PURWAKARTA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terkait peraturan tentang Cagar Budaya di Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/3).
Bertempat di Aula Janaka Sekretariat Daerah Purwakarta, Norman menyambut baik kedatangan rombongan ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kota Depok itu.
Untuk diketahui, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna. Adapun tugas badan legislatif yaitu menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Baca Juga:Pohon Besar Tumbang Di Jalancagak, Jalur Subang Bandung DialihkanAdanya Perbedaan Menentukan Tanggal 1 Ramadan, Ketua Ansor Subang Imbau Masyarakat TenangÂ
“Perkembangan pembangunan kebudayaan di Kabupaten Purwakarta merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Cagar Budaya,” kata Norman menjelaskan.
Kabupaten Purwakarta, sambungnya, merupakan wilayah strategis dengan potensi yang melimpah juga beragam. “Sampai saat ini Kabupaten Purwakarta memiliki bukti sejarah yang menyertai perjalanan wilayahnya,” ujar Norman menambahkan.
Bukti sejarah tersebut, kata dia, masuk ke dalam objek benda cagar budaya. Objek-objek tersebut di antaranya Bangunan Stasiun Kereta Api, Gedung Kembar, Situ Buleud, dan Pendopo.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kota Depok dapat meningkatkan potensi kebudayaan di masing-masing wilayahnya,” ucap Norman.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Kepala Disporaparbud didampingi Kabid Kebudayaan dan Kepala Bagian Protokol Kabupaten Purwakarta.(add)