KARAWANG-Pemkab Karawang memberikan sepuluh larangan bagi para pengusaha tempat hiburan malam dan restoran pada bulan ramadhan tahun ini.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengeluarkan edaran terkait larangan selama bulan Ramadan bagi pengusaha, tempat hiburan dan masyarakat.
Ada 10 larangan yang tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga:Pantai Glagah Yogyakarta, Destinasi Wisata Bertebar Pesona75 Pasangan dari Tiga Lokasi Digerebek, Diduga Mesum di Tempat Prostitusi
“Nanti yang melakukan pengecekan (ke lokasi-lokasi) itu langsung dari satpol PP,” ujar Aep.
Bupati menegaskan, edaran tersebut ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.
Beberapa larangan tersebut, antara lain, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri.
“Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan, agar mengurangi aktivitasya pada siang hari dan menutup tempat usahanya, dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Hindari menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah.
Baca Juga:Rumah Makan Gratis Lia Citra Rasa di Karawang Barat Setiap Hari Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Harga Daging di Pasar Johar Karawang Capai Rp150 Ribu
Kemudian, melakukan aksi sweeping atau razia liar dan melakukan segala bentuk aktifitas ‘penyakit masyarakat’ (premanisme, prostitusi dan peredaran miras).(use/ery)