KARAWANG – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat dan ormas menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (13/3).
Mereka menggerudug Kejari Karawang untuk menuntut penegakan supremasi hukum, penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kabupaten Karawang dan Pihak Pelaksana Pekerjaan (Pemborong) Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Karawang, dan Jaksa yang tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi PJU Dishub Karawang.
“Kami menuntut keadilan, menuntut tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Karawang, Kadishub dan Pemborong ditetapkan status tersangka,” ujar Orator Aksi, Dadi Mulyadi
Baca Juga:Pohon Besar Tumbang Di Jalancagak, Jalur Subang Bandung DialihkanAdanya Perbedaan Menentukan Tanggal 1 Ramadan, Ketua Ansor Subang Imbau Masyarakat TenangÂ
Dikatakan, jangan tebang pilih, tegakan supremasi hukum, seret oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pengkondisian markus (makelar kasus), tegakan keadilan seret semua yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami minta kepala Kejaksaan Negeri Karawang, dan meminta jawabannya sampai sore hari ini, harus sudah ada tersangka baru, kami tunggu jawabannya. Kami tidak mau Karawang ada tikus-tikus busuk, dan Kepala Kejari memberikan keterangan yang jelas,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, digerudugnya Kantor Kejaksaan Negeri Karawang oleh ratusan massa aksi dari LSM ini adalah reaksi dari ditetapkannya dua tersangka dugaan Korupsi PJU Tahun 2022. Dimana Sekretaris dan Kabid Sarpras Dishub Karawang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Dimana Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), tahun anggaran 2022. Dan dalam kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp1.052.144.600.
Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka tersebut.
“Kami tetapkan tersangka inisial masing-masing yaitu RG selaku Sekretaris Dinas Perhubungan pada Tahun 2022, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah. (use)