ASN Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Ini 100%

ASN Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Ini 100%
ASN Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Ini 100% (foto ilustrasi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mengalami kebahagiaan ganda di tahun ini. Mereka tidak hanya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tetapi juga akan mendapat gaji ke-13 dengan besaran yang sama. Kabar gembira ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

 

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

 

Proses pembayaran THR direncanakan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

 

Komponen THR & Gaji ke-13

 

Baca Juga:Banjir Melanda Kota Semarang, 10 Rute Terendam Tinggi Air Akibat Cuaca EkstremGhibahin Lidah dengan 11 Takjil Buka Puasa yang Wow dan Mantap!

Berikut ini adalah rincian besaran komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS:

 

1. Gaji Pokok

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:

 

– Golongan I sampai IVe dengan rentang gaji yang bervariasi.

 

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal tiga anak.

 

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan ditentukan sesuai dengan golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018.

 

4. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yang berbeda-beda untuk setiap golongan dan eselon.

 

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan besaran yang beragam tergantung pada jabatan yang diemban.

 

Dengan penuh harapan, ASN menantikan kedatangan THR dan gaji ke-13 ini sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam melayani negara.

0 Komentar