Pemerintah Targetkan Aturan Pembatasan Pertalite Berjalan Tahun Ini

Aturan Pembatasan Pertalite
Aturan Pembatasan Pertalite
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah berharap aturan pembatasan Pertalite bisa berjalan mulai tahun ini. Saat ini, revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang mengatur pengguna BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite masih terus dibahas.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan tersebut bisa berlaku tahun ini, setelah pembahasan dilakukan selama setahun belakangan.

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” terang Arifin.

Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite

Baca Juga:Cuti Bersama Lebaran 2024, Empat Hari Libur MenantiSubang Luncurkan Car Free Day di Alun-alun, Ajak Masyarakat Nikmati Udara Segar dan Dukung UMKM

Pembahasan mengenai pembatasan Pertalite sudah dilakukan sejak tahun lalu. Wacananya, hanya mobil dan motor yang memenuhi ketentuan yang boleh ‘menenggak’ Pertalite.

Berikut beberapa kategori kendaraan yang diusulkan boleh menggunakan Pertalite:

Mobil

Berdasarkan usulan Komite BPH Migas:Opsi 1: Mobil pelat hitam dilarang menggunakan Pertalite.Opsi 2: Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.Menurut Arifin Tasrif:Mobil dengan CC di atas 3.500 cc atau 4.000 cc tidak boleh menggunakan Pertalite.

Motor

Berdasarkan usulan Komite BPH Migas:Motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc.

Pemerintah masih belum menjelaskan secara detail mengenai kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite. Jika kriterianya tidak berubah, maka hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut.

0 Komentar