Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa bau mulut yang tidak dibersihkan dapat menyulitkan orang lain, sehingga banyak ulama menganjurkan bersiwak ketika sedang menunaikan ibadah puasa.
Adapun ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa adalah mubah.
Dalil mengenai hukum ini bersandar pada hadits dari Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa.
Baca Juga:5 Menu Takjil yang Lezat dan menyegarkan Pas Disantap Saat Berbuka PuasaDaftar Harga Menu Mixue Ice Cream Terbaru 2024, Rekomendasi Minuman yang Ramah di Kantong
Hukum Menelan Air ketika Berkumur
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh.
Hambali, sisa air tidak terelakkan bilamana seseorang berkumur-kumur lantas mengeluarkannya tapi sebagian sisa airnya tercampur dengan air liur, kemudian menelan ludah tersebut, hingga ludahnya terminum.
Menelan air sisa berkumur ini hukumnya boleh.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab. Ia berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa.
Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW. dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini.
Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak membatalkan puasa.’ Beliau bersabda, ‘Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.’ (AR Ahmad dan Abu Dawud)
Dengan demikian, menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa adalah penting, namun perlu diingat untuk memperhatikan waktu dan cara yang diperbolehkan menurut ajaran agama Islam.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa dan menjadikan ibadah puasa kita lebih bermakna dan berkualitas.