KPK Ungkap Modus Operandi dan Kode Rahasia di Balik Praktik Pungli Rutan!

Rutan KPK
KPK Ungkap Modus Operandi dan Kode Rahasia di Balik Praktik Pungli Rutan (foto tangkapan layar @OfficialKPK dalam konferensi pers di gedung KPK jumat, 15 maret 2024)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – KPK mengungkap praktik pungutan liar di Rutan KPK dengan adanya sejumlah kode yang digunakan oleh para pelaku.

Kode-kode tersebut menjadi kunci dalam menjalankan aksi pungli di dalam rutan tersebut.

 

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, praktik pungli di rutan KPK telah terjadi secara terstruktur sejak tahun 2019. Pada saat itu, sosok yang ditunjuk sebagai ‘lurah’ memiliki tugas untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan di tiga rutan cabang KPK.

 

Baca Juga:Nikmatin Sensasi 9 Menu Cemilan Malam Buat Puasa, Nikmat Tak Tertahankan!Ini Dia Daftar HP Vivo Murah 2024 dengan Spesifikasinya yang Bikin Matamu Melongo!

“Aktivitas ‘lurah’ dilakukan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR), di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih oleh tersangka Mahdi Aris (MHA), dan di rutan cabang KPK Gedung ACLC oleh tersangka Sopian Hadi (SH),” ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Maret 2024.

 

Asep juga menjelaskan bahwa istilah ‘korting’ sangat terkenal dalam praktik pungli di rutan KPK. Kegiatan tersebut melibatkan pengumpulan uang dari para tahanan yang dilakukan oleh salah satu tahanan dengan persetujuan tersangka Hengki (HK) sebagai ‘otak’ pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) sebagai Kepala Rutan (Karutan) KPK.

 

“Penunjukan ‘korting’ ini merupakan inisiatif dari HK dan dilanjutkan oleh AF saat menjabat sebagai Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada tahun 2022. Modus operandi yang digunakan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan antara lain memberikan fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta informasi terkait sidak,” jelas Asep.

 

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya kode yang digunakan oleh para pelaku untuk memperlancar aksi pungli mereka. Kode-kode tersebut termasuk ‘kandang burung’ yang merujuk pada informasi sidak, ‘banjir’ yang menandakan transaksi uang, dan ‘botol’ yang digunakan sebagai kode untuk handphone dan uang tunai.

 

Sebanyak 15 tersangka pungli rutan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani proses penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

0 Komentar