PASUNDAN EKSPRES-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang telah diberikan oleh ASN kepada negara.
Penerima THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) beserta calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga:6 Tips Agar Mulut Tetap Segar Saat Puasa Hindari Bau Mulut yang MenggangguMendagri: Jakarta Siap Jadi Kota Aglomerasi dan akan Menjadi Jabodetabekjur
Aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut juga meliputi wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Jadwal pencairan THR PNS telah ditetapkan dimulai paling cepat pada H-10 menjelang Hari Raya Idulfitri atau pada tanggal 31 Maret 2024, dengan batas waktu terakhir pencairan setelah Hari Raya Idulfitri.
Adapun untuk gaji ke-13, pencairan akan dilakukan pada bulan Juni 2024 mendatang, dengan batas waktu pencairan paling lambat setelah bulan Juni.
Dengan disahkannya PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat memberikan dukungan dan apresiasi yang layak bagi para ASN atas pengabdiannya kepada negara.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2024
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan