Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut.https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3030-thr-2024,-gaji-ketiga-belas-2024,-gaji-13-2024.html