PASUNDAN EKSPRES-Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, lakukan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria (Pemberdayaan Tanah Masyarakat) kepada warga Dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Senin (18/3).
Pegawai BPN Subang, Budi Lakbudin menyampaikan, akses reforma atau penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk upaya Kementrian ATR/BPN untuk menggerakkan pemberdayaan agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan.
Baca Juga:Rencana Israel Serang Rafah Terus Mendapati Kritikan PublikJelang  Panen,  Pemdes Sukareja Inisiatif  Perbaiki Jembatan Jebol
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tanjungsari Barat khususnya warga Kosedansari agar dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial,” kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, kegiatan ini juga dapat menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi sekitar.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Subang yang telah memberikan ilmu kepada warga Tanjungasri Barat khusunya Dusun Kosedan.
Dia berharap, ilmu yang dibagikan dapat dipraktekan sehingga akan meningkatkan pendapatan. Selain itu juga warga dapat terbuka wawasanya dalam rangka meningkatkan tarap hidupnya.
“Alhamdulilah setelah warga masyarakat menerima legalitas dan penataan aset terlaksana, sekarang dilanjutkan dengan penyuluhan penanganan akses reforma agraria, mudah-mudahan warga masyarakat bisa terbuka wawasannya dalam rangka meningkatkan tarap hidup,” tuturnya. (cdp)