KARAWANG-Setelah lakukan penyidikan selama 2 bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 24 tersangka yang diduga pelaku pengedar narkoba, Senin (18/3).
Dalam penangkapan ke 24 tersangka tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, Obat-obatan Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, menjelaskan, Dari Hasil pemeriksaan penyidik terdapat sebanyak 18 kasus yang berasal dari laporan polisi, dengan total 24 tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga:Ramadan 1445 H, Baznas Targetkan ZIS dan DSKL Rp14,3 Miliar DPRD Karawang Usulkan Raperda Moda Transportasi Berbasis Online di Tahun 2024
“Dari rincian terdapat 13 kasus yang terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja melibatkan 18 orang tersangka, Sedangkan untuk Obat-obatan Keras Tertentu terdapat 5 kasus dengan 6 orang tersangka,” Ujarnya
Prasetyo mengatakan, Barang bukti yang telah berhasil di amankan adalah jenis Sabu-sabu sebanyak 371,08 Gram,Ganja 2.574,36 Gram, Dan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Excimer dan Tramadol sebanyak 15.829 Butir.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Karawang melalui Satres narkoba telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang” Ucapnya
Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan pasal 144 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dikenakan pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun Penjara. (dik)