Kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, seperti metode pembayaran gaji, masa kerja minimal, dan rentang usia tertentu.
Namun, ada juga beberapa kelompok pegawai non-ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan ini, antara lain satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Begitu pula dengan pegawai yang memiliki masa kontrak di atas tahun 2021 dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga:Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Bersikeras Melanjutkan Penempatan Pasukan di RafahBerita Hukum Terkini di Indonesia, Dugaan korupsi LPEI Hingga Persiapan Polri Mengamankan Hasil Pemilu 2024
Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, mereka dapat meraih kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.