Kisruh RUU DKJ, Persetujuan Tingkat I dan Penolakan Fraksi PKS

RUU DKJ
Kisruh RUU DKJ, Persetujuan Tingkat I dan Penolakan Fraksi PKS
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan penting terkait nasib Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Keputusan tingkat pertama ini menentukan apakah RUU DKJ akan diajukan ke sidang rapat paripurna DPR atau akan dilanjutkan ke tahap kedua sebagai Undang-Undang.

 

Kesepakatan tersebut terbentuk dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama yang membahas RUU DKJ, dihadiri oleh anggota Baleg DPR dan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni pada senin (18 Maret 2024. Dalam rapat tersebut, hanya satu fraksi DPR yang menentang kelanjutan RUU DKJ untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR mendatang.

 

“Jadi dari 9 fraksi, 8 fraksi menyetujui dan satu menolak,” ungkap Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

 

Baca Juga:Situasi Kondusif Setelah Aksi Demonstrasi di Depan Kantor KPU RIDaftar yang Kalian Tunggu-tunggu! 10 HP Nokia Murah 5G 2024

“Dengan demikian, saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna terdekat?” lanjutnya, yang dijawab dengan persetujuan oleh para peserta rapat. Satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut untuk disahkan dalam tahap pertama dan akan dibawa ke tahap kedua saat sidang rapat paripurna DPR adalah Fraksi PKS. Menurut PKS, pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak masalah.

 

“Dengan memohon taufik Allah subhanahu wa ta’ala, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, PKS menyatakan menolak RUU DKJ,” ujar Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ansory Siregar saat memberikan pandangan fraksi.

 

Sebagai catatan, rapat kerja antara DPR, Pemerintah, dan DPD terkait RUU DKJ telah dimulai sejak 13 Maret 2024. Pada pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk membentuk panitia kerja guna membahas RUU DKJ, dengan pembahasan yang berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.

 

RUU Provinsi DKJ merupakan inisiatif dari DPR, dan dalam tahap pertama pembahasannya, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah dan DPD untuk didiskusikan dan disetujui hasilnya pada hari tersebut.

0 Komentar