KARAWANG-Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan bakal mencabut izin operasional salah satu Spa atau panti pijat modern yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur. Alasannya, pengelola spa tersebut telah melakukan pelanggaran, bahkan terindikasi melecehkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Sebelum Ramadan tiba, kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024 terkait larangan operasional tempat hiburan malam, termasuk panti pijat,” ujar Aep.
Namun, lanjut Aep, berdasarkan hasil pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, ternyata ada satu tempat spa yang sama sekali tidak mengindahkan SE yang diterbitkannya. Spa itu tetap buka seperti biasa, bahkan terapisnya pun ada.
Baca Juga:Saatnya yang Tepat Memperbaiki Kualitas IbadahAngka Pernikahan Mulai Menurun, Ada Apa Dengannya?
Dijelaskan Aep, saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke, dirinya sempat akan mencabut izin operasional pengelola THM dan panti pijat yang membandal. Ternyata, setelah acakan itu terucap masih ada pengelola panti pijat yang meremehkannya.
Padahal, sambut Aep, SE dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramada. Selain itu, untuk menjaga keharmonisan antara umat beragama.
“Ketika ada yang menganggap enteng SE tersebut, dengan sangat terpaksa izin operasional akan dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat menyampaikan, ada tiga tempat karaoke yang saat disidak melanggar antara lain Dewi Air, Sultan Reborn, dan 4Play. Sedangkan untuk tempat spa itu adalah Spa Oasis.
Ia menjelaskan, pada saat proses pemeriksaan, pihak karaoke dan spa tersebut akan dimintai keterangan mengenai pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan surat edaran Bupati.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap mereka dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada Dewi Air, Sultan Reborn, 4Play, dan Spa Oasis yang sudah kami pastikan akan diperiksa,” beber Basuki.
Basuki menuturkan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan. “Apabila ditemukan masih belum lengkap, maka operasional THM tersebut akan langsung dihentikan secara permanen,” tegasnya.(use/ery)