PASUNDAN EKSPRES- Pada Senin, 18 Maret 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari, memberikan pernyataan yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia.
Hasyim mengumumkan bahwa KPU akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional sehingga 38 provinsi telah menyelesaikan proses rekapitulasi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan dalam sebuah konferensi di Jakarta.
“Setelah rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim kepada wartawan, memberikan harapan akan pengumuman yang lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:Resep Kolak Ubi Singkong Kuah Santan Gula Merah yang Kental, Manjakan Buka Puasamu Dengan Resep IniResep Kolak Ubi Ungu yang Memikat Selera Berbuka Puasa
Batas akhir pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Namun, Hasyim menegaskan bahwa hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, mengacu pada pengalaman pada Pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu adalah 22 Mei 2019, namun hasilnya dapat ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Pernyataan ini memberikan harapan bahwa proses pemilu kali ini juga dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
KPU Tanggapan Terhadap Aksi Unjuk Rasa
Menjelang pengumuman hasil rekapitulasi nasional, aksi unjuk rasa masih berlangsung di depan kantor KPU.
Dalam menghadapi aksi tersebut, KPU menganggapnya sebagai hal yang biasa. August Mellaz, seorang Komisioner KPU RI, menyatakan bahwa tudingan dan aksi unjuk rasa terhadap KPU merupakan hal yang normal dalam proses demokrasi.
“Kalau tudingan ke KPU ya selama ini unjuk rasa kan memang sudah ada. Dan itu kalau dilihat, teman-teman perhatikan ya, di pemilu-pemilu sebelumnya, sama, proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan juga pasti ada unjuk rasa. Tapi itu ya bagian yang normal saja,” ujar Mellaz.
Mellaz menegaskan, KPU selalu terbuka dalam proses penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, KPU telah melakukan langkah-langkah transparan kepada siapa pun, termasuk membuka proses yang berlangsung bagi pun yang membutuhkan informasi.
Baca Juga:Cara Membuat Kolak Ubi Dengan Santan Kara yang Mudah DibuatResep Kolak Ubi Tanpa Santan yang Cocok untuk Berbuka Puasa
“Tetapi yang bisa kita jawab adalah proses yang kami lakukan secara terbuka, proses yang kami lakukan bisa dicek oleh siapa pun, proses yang kami lakukan juga bisa diungkapkan berdasarkan permintaan saksi peserta pemilu maupun rekomendasi dari lembaga pengawas pemilu, dan itu dilakukan secara terbuka,” tegasnya. .