- menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
- mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
- menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di kabupaten subang. (cdp)
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN ESKPRES.