Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara 3,451 T!

Kasus Korupsi LPEI
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus dugaan penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi sorotan, kali ini dengan langkah tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengumuman resminya, KPK menyatakan peningkatan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi LPEI telah diterima oleh KPK sejak 10 Mei 2023. Setelah melalui tahapan penelaahan, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” Ungkapanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Baca Juga:Memperkenalkan 6 Menu Sahur Sehat untuk Menjaga Kesehatan Selama Sehari!Sederhana Tapi Nikmat, Inilah 7 Menu Buka Puasa Sederhana!

Menyusul pelaporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi LPEI, KPK mengambil langkah lebih lanjut dengan menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL dengan nilai kerugian masing-masing sebesar Rp 800 miliar, Rp 1,6 triliun, dan Rp 1,051 triliun.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima laporan dari Menteri Keuangan terkait dugaan korupsi empat debitur LPEI. Kasus ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan. Ketut Sumedana, juru bicara Kejagung, menegaskan bahwa Kejagung telah memproses kasus ini sejak 2019 dan sedang menindaklanjuti secara serius.

 

“Dalam hal ini, jelas, pasti ada keterkaitan ya. Karena sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi,” katanya.

 

Dengan kedua lembaga penegak hukum ini turut terlibat, harapannya adalah kasus ini akan ditangani secara komprehensif demi keadilan dan kepentingan negara.

0 Komentar