PASUNDAN EKSPRES-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Ini merupakan tahapan terakhir dalam proses pemilu nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan KPU menetapkan hasilnya dalam waktu 35 hari setelah pencoblosan.
Pagi ini, KPU RI dijadwalkan menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi terakhir, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
Dilansir dari Kompas.com “Setelah itu, setelah semua provinsi selesai merekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:Hanya 5 Bahan! Resep Ayam Goreng untuk Menu Buka Puasa, Cocok Disantap dengan SeleraMenyegarkan dan Lezat! 3 Resep Takjil Es Campur Manis Isi Lengkap dari Alpukat hingga Nata de Coco
Hasyim menjelaskan bahwa Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional akan mencakup semua jenis pemilu, termasuk hasil pileg DPRD kabupaten/kota dari 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi dari 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini akan menjadi dasar bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelas Hasyim.
Meskipun waktu pasti pengumuman hasil pemilu tidak diungkapkan secara jelas, Hasyim menegaskan bahwa KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat mungkin.