PASUNDAN EKSPRES-Tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh sejumlah orang menjelang perayaan Idul Fitri.
THR yang diberikan biasanya berupa uang baru, sehingga pada akhirnya banyak orang yang akan menukarkan uang baru tersebut.
Untuk memudahkan proses ini, Bank Indonesia (BI) membuka beberapa titik penukaran uang selama Ramadan dan Lebaran.
Baca Juga:Begini Tanggapan Rusdi Kirana terhadap Teguran KPPU tentang Harga Tiket Pesawat7 Daftar BUMN Diajukan Dapat Suntikan Dana Modal Negara Rp13,6 Triliun
umlah Tempat Penukaran Uang
Khusus untuk tahun ini, BI telah menyiapkan sebanyak 4.713 tempat penukaran uang yang tersebar di berbagai lokasi selama periode Ramadan dan Lebaran. Program ini didukung oleh berbagai bank nasional yang beroperasi di Indonesia.
Terdapat 16 bank yang berpartisipasi dalam program penukaran uang ini, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Danamon, BJB, dan Bank Permata.
Periode Program
Program penukaran uang, yang dikenal dengan nama “Serambi 2024”, telah dibuka sejak 15 Maret dan akan berakhir sebelum libur panjang Idul Fitri, tepatnya pada 5 April 2024.
Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru sebelum perayaan Lebaran tiba.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Baca Juga:Resep Kue Lidah Kucing Coklat Premium Sensasi Gurih dan Manis yang MemikatResep Kolak Pisang Takjil Sederhana yang Lezat dan Gurih
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.