Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga:Begini Tanggapan Rusdi Kirana terhadap Teguran KPPU tentang Harga Tiket Pesawat7 Daftar BUMN Diajukan Dapat Suntikan Dana Modal Negara Rp13,6 Triliun
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Layanan dan Aksesibilitas
BI akan menyediakan layanan penukaran uang melalui 499 titik yang dapat diakses melalui situs resmi www.pintar.go.id serta melalui aplikasi resmi BI.
Baca Juga:Resep Kue Lidah Kucing Coklat Premium Sensasi Gurih dan Manis yang MemikatResep Kolak Pisang Takjil Sederhana yang Lezat dan Gurih
Selain itu, penukaran uang juga akan diselenggarakan di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dengan menggunakan mobil Kas Keliling.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan penukaran uang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari kota besar.
Pemberian THR dalam bentuk uang baru telah menjadi bagian dari tradisi lebaran di Indonesia.