DPR Tolak Pindah IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibukota Legislatif

 DPR Tolak Pindah IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibukota Legislatif
 DPR Tolak Pindah IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibukota Legislatif-SUmber Foto: @Youtube-KOMPASTV LAMPUNG
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Usulan dari Badan Legislasi DPR mengemuka, menyuarakan keinginan agar DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut pindah ke Ibukota Negara (IKN). 

Usulan ini muncul saat DPR sedang menggelar pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta bersama pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan adanya ketentuan yang menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.

 

Menurut Ahmad Baidowi, usulan ini sejalan dengan skema pembentukan ibu kota di beberapa negara, di mana ibu kota tidak hanya terpusat di satu tempat.

Baca Juga:KPK Mengusulkan Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada: Langkah Menuju Pemilu yang BersihPolri Siapkan Ratusan Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Lebaran 2024

 Dalam pengantarnya, dia menambahkan bahwa Jakarta memiliki kekhususan tertentu dan masih memiliki kaitan dengan IKN.

Oleh karena itu, dia berpikir bahwa Jakarta bisa dijadikan sebagai ibu kota legislatif, dengan pusat kegiatan legislatifnya tetap berada di Jakarta.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menanggapi dan menolak usulan tersebut.

Sekjen Kemendagri, Suajar Diantoro, menyatakan bahwa pemerintah menghormati usulan DPR, namun berbeda pendapat. Kemendagri menegaskan bahwa kedudukan lembaga negara tidak hanya pemerintah atau eksekutif, melainkan juga DPR atau legislatif.

 Oleh karena itu, pemerintah berkeinginan agar seluruh penyelenggara negara berada di ibu kota negara, yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya, mengusulkan agar DPR dipindahkan ke IKN sebagai langkah terakhir. Menurutnya, pemerintah perlu diprioritaskan untuk berkantor di IKN terlebih dahulu.

Wahyu menyoroti bahwa masih banyak prioritas yang dibutuhkan oleh pemerintah, seperti kantor kementerian dan sarana pendukung lainnya. 

Baca Juga:Naik! Daftar Harga HET Beras yang Diperpanjang Sampai 24 April 2024Gratis Mudik Lebaran 2024 dari Pemerintah, Cek Cara Pendaftarannya

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pembangunan gedung DPR di IKN dilakukan setelah semua prioritas tersebut terpenuhi.

Usulan dari Badan Legislasi DPR untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif menimbulkan diskusi dan respons dari berbagai pihak.

 Meskipun pemerintah menolak usulan tersebut dan menginginkan semua lembaga negara berada di IKN, usulan tersebut tetap menjadi bahan pembahasan yang menarik.

Penting bagi pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik demi kepentingan negara dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

0 Komentar