Jakarta – Grab Indonesia memastikan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) mereka. Sebagai gantinya, Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.
“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra,” kata Tirza R Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangan resminya kepada Tirto.
Pemberian insentif ini, kata Tirza, merujuk pada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Baca Juga:Penerbangan ke Indonesia Timur Akan Ditambah untuk Atasi Harga Tiket Pesawat MahalMudik Gratis DKI Jakarta 2024, Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman dan Aman
“Tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ujarnya.
Selain insentif khusus, Grab Indonesia juga menjanjikan berbagai program bantuan kepada para mitranya, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Contohnya diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain,” jelas Tirza.
Lebih lanjut, Tirza menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR hanya diberikan Grab Indonesia kepada pekerja mereka yang memiliki hubungan kerja konvensional, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk dapat membayarkan THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan telah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.
Baca Juga:Jabar Bergerak Kota Banjar Tebar Kebaikan di Bulan RamadanRanking BWF Tunggal Putra Mengalami Gempa Usai All England 2024, Jojo Melesat Ginting Dekati Viktor Axelsen
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi termasuk di dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” ujar Indah Anggoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Note
Grab Indonesia tidak memberikan THR kepada para mitra pengemudi ojol.Sebagai gantinya, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.Grab juga memberikan berbagai program bantuan kepada para mitranya, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits.Kebijakan pemberian THR hanya diberikan Grab Indonesia kepada pekerja mereka yang memiliki hubungan kerja konvensional (PKWT dan PKWTT).