Ia menyadari, sekolah tingkat SMA sederajat sudah bukan kagi kewenangan Pemkab. Namun bukan tidak mungkin inovasi tersebut terealisasi jika Pemkab berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Kewenangan SMA sederajat, memang ada di Pemprov, tapi itu bukan alasan untuk Pemkab melakukan pembiaran. Coba koordinasi dengan Pemprov, demi kebaikan masyarakat Kabupaten Karawang,” tandasnya.(use/ery)