PASUNDAN EKSPRES-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali membuat keputusan penting terkait penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Awalnya, tahapan ini dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan April, namun kini penonaktifan NIK telah diundur hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau sekitar tanggal 12 April. Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin, menyatakan hal ini ketika dikonfirmasi pada Kamis (21/3/2024).
Menurut Budi, penundaan penonaktifan NIK ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pasca-Lebaran dipilih sebagai waktu yang tepat karena pada saat itu para warga yang sudah pindah juga telah melewati momen Hari Raya.
Baca Juga:Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi PemerintahKenaikan Tarif Tol Jakarta Fokus pada Peningkatan Layanan dan Infrastruktur
“Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember,” ujarnya. Adapun jumlah NIK yang akan dinonaktifkan mencapai sekitar 94.000, dengan rincian 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga yang menempati RT yang sudah tak tercatat.
Tahapan Penonaktifan NIK dan Verifikasi
Sebelum menonaktifkan NIK warga DKI yang kini tinggal di luar daerah, Dukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan melakukan tahapan-tahapan tertentu. Salah satunya adalah menyosialisasikan rencana penonaktifan kepada warga dan melakukan verifikasi. “Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ. Kalau masih di situ,” jelas Budi.
Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa penonaktifan NIK dilakukan secara tepat dan akurat. Para warga yang terkena dampak dari kebijakan ini akan diminta untuk datang ke kelurahan untuk melakukan pengecekan keberadaan mereka. Jika mereka masih tinggal di lokasi yang tercatat, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan.
Penundaan Penonaktifan NIK: Kaitannya dengan Pemilu 2024
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta yang pindah ke luar daerah tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024. Kondisi politik yang sedang panas ini mempengaruhi berbagai keputusan pemerintah, termasuk dalam hal kebijakan terkait pendataan penduduk. Oleh karena itu, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada bulan April 2024, setelah momen politik tersebut berlalu.