Dukcapil DKI Jakarta Menunda Penonaktifan NIK Warga yang Pindah

Dukcapil DKI Jakarta Menunda Penonaktifan NIK Warga yang Pindah
Dukcapil DKI Jakarta Menunda Penonaktifan NIK Warga yang Pindah
0 Komentar

 

Keputusan Dukcapil DKI Jakarta untuk menunda penonaktifan NIK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan data kependudukan. Dengan melakukan penonaktifan terhadap NIK warga yang tidak lagi tinggal di wilayah tersebut, diharapkan data kependudukan dapat lebih akurat dan terpercaya. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan di tingkat lokal maupun nasional.

 

Penundaan Penonaktifan NIK oleh Dukcapil DKI Jakarta: Mengoptimalkan Data Kependudukan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah membuat keputusan penting untuk menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Awalnya dijadwalkan akan dilakukan pada awal April, namun kini penonaktifan NIK tersebut ditunda hingga tanggal 12 April 2024. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Baca Juga:Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi PemerintahKenaikan Tarif Tol Jakarta Fokus pada Peningkatan Layanan dan Infrastruktur

Menurut Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, penonaktifan NIK warga yang kini tinggal di luar daerah setelah Lebaran dianggap sebagai momen yang tepat. Pasca-Lebaran dipilih sebagai waktu yang strategis karena pada saat itu para warga juga telah melewati momen Hari Raya. “Momennya lebih bagus setelah Lebaran, yaitu 12 April. Kita akan lakukan sampai Desember 2024,” ujarnya.

 

Sebanyak 94.000 NIK warga diperkirakan akan dinonaktifkan, dengan rincian 81.000 warga Jakarta yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga perlu diperbarui. Hal ini menunjukkan pentingnya melakukan penyesuaian data kependudukan untuk menjaga keakuratan informasi.

 

 

Sebelum dilakukan penonaktifan NIK, Dukcapil DKI Jakarta dan tingkat kota Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dahulu. Selain itu, proses verifikasi akan dilakukan dengan meminta warga untuk datang ke kelurahan dan melakukan pengecekan keberadaannya. “Nanti dilakukan verifikasi. Mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih tinggal di situ atau tidak,” jelas Budi.

 

Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah ini tidak lepas dari adanya momen Pemilu 2024. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi kontroversi atau kesalahpahaman yang dapat muncul dalam konteks politik yang sedang panas. Namun, hal ini tidak mengurangi urgensi dari penyesuaian data kependudukan yang harus dilakukan.

0 Komentar