Melalui PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), disampaikan bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tiba. Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Hari kerja PNS di instansi pemerintah mayoritas adalah lima hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa THR PNS 2024 kemungkinan akan cair paling cepat dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.
Namun, perlu dipahami bahwa berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (2), dijelaskan tentang jadwal apabila THR belum cair. Jika THR belum diterima oleh PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa PNS dapat menunggu THR Lebaran 2024 cair selama waktu sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca Juga:Unduh FF Advance Server 2024 Versi OB44 Terbaru, Simak LangkahnyaPeluang Emas! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024
Besaran THR PNS 2024
Terkait besaran THR PNS 2024 tidak disebutkan secara langsung nominal yang akan diterima. Sebaliknya, telah ditetapkan mengenai ketentuan besaran THR PNS 2024. Hal ini masih dapat dilihat dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (3) yang menyebutkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada PNS akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.
Komponen penghasilan yang dimaksud adalah yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa setiap PNS dapat mengetahui besaran THR PNS 2024 sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima selama bulan Maret 2024 ini.
Teknis Pemberian THR PNS 2024
Lantas bagaimana teknis pemberian THR PNS 2024? Mengenai teknis pemberian THR PNS 2024 disebutkan juga dalam PP 14/2024. Tepatnya pada pasal 17 ayat (1) dan (2). Disampaikan bahwa teknis pemberian THR disesuaikan dengan sumber anggaran tersebut diberikan.
Apabila penghasilan PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka teknis pemberian tunjangan THR akan diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Lain halnya dengan penghasilan PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila berasal dari APBD, maka teknis pemberian THR diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut diatur dalam PP 14/2024, teknis pemberian THR PNS yang penghasilannya berasal dari APBN dan APBD dijelaskan secara rinci dalam pasal 6 ayat (1) dan (2). Apabila THR PNS 2024 anggarannya berasal dari APBD, maka teknis pemberiannya akan terdiri dari: