PASUNDAN EKSPRES-Mulai 25 Maret 2024, tarif tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk enam ruas jalan tol, termasuk Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.
Kenaikan tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Tarif Tol:
• Gol I: Rp 22.000, semula Rp 19.000• Gol II: Rp 33.000, semula Rp 28.000• Gol III: Rp 33.000, semula Rp 28.000• Gol IV: Rp 44.000, semula Rp 37.500• Gol V: Rp 44.000, semula Rp 37.500
Baca Juga:Es untuk Buka Puasa, Berikut ini 7 Ide Resep Minuman Segar untuk Buka PuasaBegini Tanggapan Kemendagri Terhadap Usulan DPR yang Ogah Pindah ke IKN
PT JTD Jaya Pratama, selaku pengelola enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan tol.
Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, Charles Giroth, menyatakan bahwa peningkatan layanan di bidang transaksi dilakukan dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol.
Dalam bidang layanan lalu lintas, PT JTD Jaya Pratama telah memasang alat tol cerdas seperti Smart Surveillance System (Smart CCTV) dan Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur.
Selain itu, pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyediaan armada operasional juga dilakukan dengan baik.
Berbagai upaya preservasi juga telah dilakukan, termasuk perbaikan jalan tol, pemeliharaan marka jalan, pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), beautifikasi dan penataan lansekap, pemeliharaan rambu, median concrete barrier (MCB), reflector, pengaman jalan tol, serta pemeliharaan saluran udicth dan long pond.
Pembangunan enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ini dilakukan dengan memperhatikan konsep ramah lingkungan dan estetika perkotaan.
Ruas Tol Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang dirancang dengan desain struktur jalan tol melayang di atas Right Of Way (ROW) Jalan Arteri Kota Jakarta.
Baca Juga: DPR Tolak Pindah IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibukota LegislatifKPK Mengusulkan Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada: Langkah Menuju Pemilu yang Bersih
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas jalan arteri kota tanpa mengubah pola perjalanan serta menjadi komplementer terhadap pembangunan sistem transportasi berbasis rel.