Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah

Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah
Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah -Sumber Foto: Serambinews.com - Tribunnews.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memfokuskan perhatiannya pada pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

 Kali ini, fokusnya adalah untuk menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi. Revisi tersebut diharapkan dapat membuat alokasi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa revisi Perpres 191/2014 ini bertujuan agar alokasi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Baca Juga:Kenaikan Tarif Tol Jakarta Fokus pada Peningkatan Layanan dan InfrastrukturEs untuk Buka Puasa, Berikut ini 7 Ide Resep Minuman Segar untuk Buka Puasa

 Dalam keterangan yang dikutip dari berbagai sumber pada Rabu (13/3/2024), Arifin menyampaikan pentingnya alokasi yang tepat agar tidak hanya pemerintah yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya tidak menjadi penerima subsidi.

Langkah Pemerintah Menuju Revisi Perpres 191/2014

 

Dalam Perpres No. 191/2014 yang berlaku saat ini, belum tercantum kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Sehingga, hingga saat ini, masyarakat masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas tanpa adanya pengaturan yang jelas.

Arifin Tasrif menargetkan bahwa revisi Perpres 191/2014 ini dapat selesai dan diimplementasikan pada tahun 2024. Dia berharap bahwa pada kuartal kedua tahun 2024, revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan.

Pembaruan Kategori Penerima BBM Bersubsidi

 

Revisi Perpres ini juga akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, terutama Pertalite (RON 90). Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjelaskan bahwa revisi ini akan mengatur konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Erika Retnowati juga menyebut bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Hal ini dilakukan karena aturan sebelumnya belum terlalu mendetail dan masih memungkinkan terjadinya multitafsir.

Penentuan Kriteria Penerima BBM Subsidi

 

Pemerintah berencana menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite, antara lain industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum. Namun, belum ada kepastian apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya.

0 Komentar