Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah

Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah
Siap-siap! BBM Pertalite Dibatasi Pemerintah -Sumber Foto: Serambinews.com - Tribunnews.com
0 Komentar

Implementasi Melalui Sistem Informasi

 

Pengelolaan distribusi BBM bersubsidi juga akan ditingkatkan melalui implementasi sistem informasi yang lebih canggih. Dengan memasukkan kriteria penerima BBM bersubsidi ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina, pemerintah dapat memantau dan mengontrol distribusi BBM dengan lebih efektif.

Proses Revisi dan Harapan Kedepan

 

Meskipun proses revisi Perpres No. 191/2014 sedang berlangsung, pemerintah telah menetapkan target selesai pada tahun 2024. Dengan kerjasama antara Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina, diharapkan revisi ini dapat selesai tepat waktu dan dapat diimplementasikan dengan lancar.

Harapan kedepannya, revisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi efisiensi penggunaan subsidi BBM, meningkatkan distribusi yang tepat sasaran, serta mendukung penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah Godok Aturan Baru terkait Penyaluran BBM Bersubsidi

 

Baca Juga:Kenaikan Tarif Tol Jakarta Fokus pada Peningkatan Layanan dan InfrastrukturEs untuk Buka Puasa, Berikut ini 7 Ide Resep Minuman Segar untuk Buka Puasa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang menggodok aturan baru yang akan mengatur kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terutama BBM Pertalite (RON 90). Aturan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, langkah ini dilakukan untuk memastikan alokasi BBM bersubsidi tepat sasaran. “Revisi Perpres 191/2014 tersebut bertujuan agar alokasi BBM bersubsidi tepat sasaran. Jika tidak, maka pemerintah akan merugi dan yang tidak berhak akan menikmati subsidi,” ungkapnya.

Tertarget Selesai dan Diimplementasikan pada Tahun 2024

 

Menteri Arifin memastikan bahwa revisi Perpres 191/2014 harus selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. Dia menekankan pentingnya selesainya revisi ini agar alokasi subsidi BBM bisa lebih efektif. “Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan sudah 1 tahun draftnya setahun,” jelasnya.

Diharapkan, pada kuartal II tahun 2024, revisi Perpres 191/2014 sudah dapat dirampungkan dan diimplementasikan.

Pembahasan Kriteria Penerima BBM Bersubsidi Pertalite

 

Pemerintah juga telah membahas beberapa kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite. Salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah kapasitas mesin kendaraan. Sebelumnya, pemerintah merencanakan pembatasan penggunaan BBM Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

0 Komentar