PASUNDAN EKSPRES – Dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Para pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Diketahui ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Baca Juga:Lapas Kelas IIA Subang Buka Pesantren Kilat Ramadan DPRD Subang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum
Kemudian, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba,” ujar Heri, Pada, Kamis, 21 Maret 2024.
Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas pinggang dan satu unit handphone jenis android berikut Simcard.
Sementara dari tangan tersangka FR, Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis android berikut simcard dan satu unit timbangan digital.
Sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja dan sabu,” Ujar Heri.
Baca Juga:Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Subang Diamankan Polisi BPN Subang Lakukan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Kepada Masyarakat
Heri menjelaskan, modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Serta pembayaran transasi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung.
“Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di sipan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank,” tandas AKP Heri Nurcahyo.