Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKP Heri Nurcahyo
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Lapas Kelas IIA Subang Buka Pesantren Kilat Ramadan DPRD Subang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum
“Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar,” Pungkasnya.