PASUNDAN EKSPRES-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika ratu memasuki babak penentu bagi sang pelaku.
Tersangka Yosep Hidayah yang ditahan di Lembaga Permasyarakat Kelas II A Subang sejak 6 Februari 2024 lalu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
“Perkara telah dilimpahkan dari Kejaksaan pada hari kamis lalu, dan saat ini PN Subang telah menentukan jadwal sidang pertama,” jelas Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Indentitas Mayat di Dusun Buah di Karawang TerungkapJelang Buka Puasa Polsek Pabuaran Bagikan Takjil GratisÂ
Dia mengatakan, jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah.
Mengingat kasus ini merupakan kasus rumit, lanjut Hidayatullah, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan segala hal demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.
“Kami telah mepersiapkan perangkat, personel, serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah kandung Amalia Mustika Ratu.
Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi, serta saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu.
Namun, dari kelima tersangka tersebut hanya Yosep yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Sedangkan Danu masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mimin Mintarsih dengan kedua anaknya masih dikenakan wajib lapor. (cdp)