Pembuktian Dugaan Kecurangan oleh Tim Hukum Nasional AMIN Ke MK!

Pembuktian Dugaan Kecurangan oleh Tim Hukum Nasional AMIN Ke MK!
Pembuktian Dugaan Kecurangan oleh Tim Hukum Nasional AMIN Ke MK! (Foto tim Hukum Amin saat deklarasikan gugatan ke MK, (21/03))
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk meminta pemungutan suara ulang pada pilpres 2024 tanpa melibatkan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurut Ari, pencalonan Gibran sebagai cawapres telah menimbulkan polemik sejak awal, terutama karena statusnya sebagai anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Menurutnya, hal ini memiliki dampak yang signifikan, terutama terkait integritas dan keadilan proses pemilu.

 

Baca Juga:Dampak Destructif Gempa Bawean, Kerusakan yang Merata di Wilayah Jawa TimurKondisi Terkini, Perkembangan Kursi DPR RI dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilu

Selain itu, Ari juga menyatakan bahwa tim pasangan 01 telah menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu. Bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan untuk memperkuat argumen gugatan mereka.

 

Tim Hukum AMIN membawa sekitar 100 halaman berkas sebagai barang bukti, dan mereka juga telah menyiapkan tim sebanyak 190 pengacara untuk mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 

Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengungkapkan bahwa memang akan sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam pilpres 2024 melalui persidangan.

 

Lili menyoroti selisih perolehan suara antara pasangan 01 dan 02 yang cukup besar, yaitu 58,58 persen dan 24,95 persen. Hal ini membuat tim AMIN harus membuktikan dugaan kecurangan di 35 provinsi, mengingat pasangan tersebut hanya menang di tiga provinsi.

 

Meskipun demikian, Lili juga meragukan apakah tuntutan Tim AMIN untuk menggelar pemilu ulang akan dikabulkan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, para hakim mungkin akan berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan yang cukup drastis seperti membatalkan hasil pemilu.

 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses pemilu. Ia menyatakan rasa terima kasihnya atas kerja keras kedua lembaga tersebut yang telah memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan tepat waktu.

0 Komentar