SUBANG – Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Muhamad Arief Qudni, menyatakan bahwa potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa di Subang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa), dan bantuan lainnya, termasuk pemanfaatan aset desa.
Banyak Laporan Dugaan Tipikor
Arif mencontohkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini menunjukkan bahwa potensi Tipikor di desa cukup tinggi.
Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Subang
Saat ini, Kejari Subang sedang menangani dua kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden. Kedua mantan kepala desa tersebut harus mendekam di tahanan selama Lebaran karena melakukan tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi
Baca Juga:Gempa Bawean BMKG Terkejut, Sesar Belum TerpetakanIni Kunci Kekuatan Maritim Indonesia yang Tak Tertandingi di Lautan Luas
Modus korupsi yang dilakukan oleh kedua mantan kepala desa tersebut beragam, mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana Aspirasi DPRD.
Mantan Kades Patimban
Mantan Kades Patimban berinisial D melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara mencapai Rp950 juta.
Mantan Kades Sumber Sari
Mantan Kades Sumber Sari ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang, dikutip dari viva.