Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan Bukti dan Lampiran Lengkap untuk Persidangan MK!

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan Bukti dan Lampiran Lengkap untuk Persidangan MK!
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan Bukti dan Lampiran Lengkap untuk Persidangan MK!
0 Komentar

 

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Kamis (21/3) pagi.

 

Batas waktu untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024 adalah tiga hari setelah pengumuman KPU. Rekapitulasi suara nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3) malam menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96,2 juta atau 58,5 persen dari total suara sah.

 

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menempati posisi kedua dengan 40 juta suara, sementara Ganjar-Mahfud berada di peringkat terbawah dengan meraih 27 juta suara.

 

Baca Juga:Pembuktian Dugaan Kecurangan oleh Tim Hukum Nasional AMIN Ke MK!Dampak Destructif Gempa Bawean, Kerusakan yang Merata di Wilayah Jawa Timur

Kubu AMIN telah mendahului dengan mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

 

Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

0 Komentar