Peraturan Penagihan Kartu Kredit oleh Bank Indonesia:
– Penyedia jasa pembayaran yang mengelola kartu kredit harus mematuhi etika penagihan utang.
Peraturan Penagihan oleh OJK:
– Perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan jika debitur wanprestasi, termasuk mengirim surat peringatan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
– Kerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam penagihan harus dilakukan secara tertulis, dengan syarat bahwa pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusia yang bersertifikasi.
Baca Juga:Etika Debt collector Saat Menagih Utang Menurut KUHP!Menyerahkan Diri, AIPTU FN Pelaku Penganiayaan Debt Collector Palembang Mengaku "Khilaf"
– Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas dampak dari kerja sama tersebut dan harus melakukan evaluasi secara berkala.
Ketentuan Penagihan oleh Penyelenggara Fintech (Pinjol) menurut OJK:
– Penyelenggara wajib melakukan penagihan dengan mengirim surat peringatan sesuai dengan perjanjian pendanaan.
– Kerja sama dengan pihak lain dalam penagihan harus memenuhi syarat seperti badan hukum, izin, dan sertifikasi dari lembaga profesi yang terdaftar di OJK.
– Penyelenggara bertanggung jawab atas dampak dari kerja sama dan harus melakukan evaluasi secara berkala.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penagihan oleh debt collector harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dari lembaga keuangan, dengan syarat legalitas, izin, dan sertifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi debitur dari penagihan yang tidak sah dan melanggar hak-haknya.