PASUNDAN EKSPRES-Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi bagian integral dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia. Mereka memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Namun, meskipun dipersamakan dengan PNS, pengaturan mengenai pemberian THR bagi karyawan BUMN memiliki perbedaan tersendiri.
Penetapan Peraturan Tentang THR Bagi Pegawai BUMN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 menjadi acuan utama dalam menetapkan hak-hak karyawan BUMN terkait dengan THR. Pasal 1 ayat (2) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa pegawai bulanan di samping pensiun, pegawai bank milik negara, pegawai BUMN, pegawai bank milik daerah, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa, semuanya dipersamakan dengan PNS dalam hal izin perkawinan dan perceraian.
Besaran THR untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN
Baca Juga:Begini Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Langkah demi LangkahJadwal seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Segera Daftarkan Dirimu
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara memberikan ketentuan khusus terkait besaran THR bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Anggota Direksi BUMN berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mendapatkan THR sebesar satu kali honorarium.
Estimasi Besaran THR Bagi Karyawan BUMN Non-Direksi dan Non-Dewan Komisaris
Meskipun tidak secara langsung diatur dalam peraturan, diduga kuat bahwa karyawan BUMN non-Direksi atau non-Dewan Komisaris juga berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Besaran gaji karyawan BUMN sangat bervariasi tergantung pada posisi dan pengalaman kerja. Sebagai contoh, karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dapat memiliki gaji pokok mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk lulusan baru, sementara di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, gaji pokok berkisar antara Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 4 juta per bulan untuk posisi Teller.
Waktu Pencairan THR Bagi Karyawan BUMN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR bagi karyawan BUMN dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu tersebut, THR masih dapat dibayarkan setelah hari raya. Waktu pencairan THR lebih lanjut dapat ditetapkan berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.