PASUNDAN EKSPRES – Sebagai karyawan swasta, pertanyaan tentang kemungkinan perusahaan membayar THR lebih awal di bulan Ramadan kerap muncul. THR, atau Tunjangan Hari Raya, merupakan salah satu bentuk pendapatan non-upah yang diatur dalam kebijakan pengupahan. Namun, apakah memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukannya?
Menilik Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, THR termasuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, apakah ada kemungkinan untuk membayar lebih awal?
Dalam Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024, dihimbau agar perusahaan melunasi THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran. Meskipun tidak ada aturan yang secara khusus mengizinkan atau melarang pembayaran THR lebih awal, langkah ini dapat menjadi alternatif yang menguntungkan bagi perusahaan.
Baca Juga:Baca Ini! Cara Menghadapi Debt Collector Tanpa Rasa Takut Plus UU Debt Collector!Etika Debt collector Saat Menagih Utang Menurut KUHP!
Dengan membayar THR lebih awal, perusahaan dapat menghindari risiko keterlambatan pembayaran yang berujung pada sanksi. Meskipun demikian, pembayaran THR lebih awal tidak diatur secara khusus dalam peraturan, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan pengusaha.
Dalam konteks ini, pembayaran THR lebih awal di bulan Ramadan bukanlah suatu pelanggaran, mengingat ketentuan utama adalah pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, langkah ini bisa menjadi solusi yang diambil perusahaan untuk menghindari masalah keterlambatan pembayaran THR.