Yeni tegaskan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada perusahaan dan lain sebagainya agar dapat membayar THR secara penuh tanpa dicicil.
Baca Juga:Unik, Ibu-ibu KWT Bagikan Takjil Sayuran SegarBPJamsostek Berbagi Berkah Ramadan
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.
Ia berharap agar pihak-pihak terkait dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fsh)