Disnakertrans Subang Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran 

MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES  Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP. 
MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES  Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP. 
0 Komentar

Yeni tegaskan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya. 

Ia juga menghimbau kepada perusahaan dan lain sebagainya agar dapat membayar THR secara penuh tanpa dicicil. 

Baca Juga:Unik, Ibu-ibu KWT Bagikan Takjil Sayuran SegarBPJamsostek Berbagi Berkah Ramadan

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya. 

Ia berharap agar pihak-pihak terkait dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fsh) 

Laman:

1 2
0 Komentar