Etika Debt collector Saat Menagih Utang Menurut KUHP!

Etika Debt collector Saat Menagih Utang Menurut KUHP!
Etika Debt collector Saat Menagih Utang Menurut KUHP! (Gambar Ilustrasi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Baru-baru ini dunia maya kembali ramai, sebuah vidio yang menunjukan penembakan oknum polisi kepada seorang debt collector yang terjadi di Palembang, Sumsel (25 Maret 2024) kemarin. 

Berbagai pro dan kontra antara netizen yang ikut andil dalam meramaikan vidio tersebut, ada yang terlintas dalam benak penulis tentang etika penagihan utang yang baik dan benar dalam UU yang ada di Indonesia ini. 

Pertanyaan seputar legalitas dan etika penagihan utang memang masih menjadi misteri. Apakah debt collector legal? Bagaimana aturan penagihan utang yang sesuai dengan hukum?

Baca Juga:Menyerahkan Diri, AIPTU FN Pelaku Penganiayaan Debt Collector Palembang Mengaku "Khilaf"Tampil Sehat Dengan 7 Menu Sahur Sehat Sederhana

Melansir dari Hukumonline.id, penulis akan membahas pemutakhiran terbaru yang mengulas Dasar Hukum Adanya Debt Collector yang dikemukakan oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. 

 

Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP, tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai debt collector. Mereka bekerja berdasarkan kuasa dari kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Namun, ada peraturan yang memungkinkan lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain dalam penagihan utang, seperti yang diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

 

Peraturan Penagihan Debt Collector

PBI 23/2021 dan POJK 35/2018 mengatur penagihan utang kartu kredit dan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan jika debitur wanprestasi, dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan perjanjian pembiayaan. Mereka juga bisa bekerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam penagihan, dengan syarat pihak tersebut berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusia yang bersertifikasi.

 

Aturan yang berlaku untuk layanan fintech seperti pinjaman online diatur dalam POJK 10/2022. Penagihan dilakukan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan, dengan kerja sama pihak lain yang memiliki izin dan sertifikasi di bidang penagihan.

 

Etika Penagihan Debt Collector

Penagihan utang harus dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai etika. Penggunaan ancaman, kekerasan fisik dan verbal, serta cyber bullying terhadap penerima pinjaman dilarang keras. Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu dan tempat yang ditentukan, dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang merendahkan martabat penerima pinjaman atau keluarganya.

0 Komentar