SUBANG-Perencanaan pembangunan desa harus berdasarkan usulan musyawarah warga yang tersebar di kampung kampung dan kadusunan. Dimana nantinya hasil musyawarah itu, menjadi pijakan perencanaan pembangunan di desa.
Musyawarah menjadi amat sangat penting, dimana hasil dari musyawarah mufakat adalah menjadi sebuah keputusan tertinggi karena disepakati bersama antara warga dan pemerintah desa.
Sehingga saat realisasi anggaran dan pelaksanaan pembangunannya tidak akan mengalami hambatan karena sebelumnya sudah diputuskan.Dengan begitu maka ada sinkronisasi antara keinginan warga, pemerintah dan kekuatan anggarannya.
Baca Juga:Disnakertrans Subang Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran Unik, Ibu-ibu KWT Bagikan Takjil Sayuran Segar
Oleh karena itulah, Pemerintah Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden juga telah melaksanakan Musdus (Musyawarah Dusun), yang dilaksanakan di Dusun Krajan Senin malam (25/3).
Menurut Kepala Desa Gambarsar Sunarlan, dalam Musdus yang dihadiri oleh warga dusun setempat beserta pengurusnya Kadus, Ketua RW dan RT tersebut membahas tentang RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Tahun 2025-2030.
Dalam Musdus itu Pemdes juga menyerap usulan dan aspirasi dari warga Dusun Krajan berkaitan dengan program pembangunan infrastruktur.
“Nantinya semua usulan warga dari tiap dusun kita tuangkan dalam RPJMDes. Dengan itu maka program lima tahun kedepan rencana programnya sudah tergambar dalam RPJMDes ini,” kata Sunarlan.
Usulan usulan yang tertuang dalam RPJMDes 2025-2030 itu, terbagi dalam beberapa bidangyaitu, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan agama.
Sementara itu sumber anggaran yang diterima desa untuk melaksanakan program.pada bidang bidang tadi meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Banprov, BKU dan Bandes, yang nilainya variatif sesuai dengan indikatornya yaitu luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah orang miskin.(dan)